A. Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam atau Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.
B. Pengertian Harta
Harta adalah sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, tumbuh-tumbuhan, maupun yang tidak tampak, yakni manfaat seperti kendaraan,pakaian, dan tempat tinggal.
C. Macam macam Ekonomi Islam
1. Muamalah
°Pengertian muamalah
Muamalah adalah sebuah hubungan manusia dalam interaksi sosial sesuai syariat,karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup berdiri sendiri.
°Macam macam Muamalah
-Syirkah artinya suatu akad dimana dua pihak yang melakukan suatu kerjasama, usaha dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
-Jual beli artinya suatu kegiatan atau kesepakatan dalam tukar menukar barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya.
-Murabahah adalah diketahui oleh kedua pihak yang telah bertransaksi dengan pembayaran secara angsuran. Baik dari ketentuan margin keuntungan atau harga pokok pembelian.
°Dalil Muamalah
Allah SWT berfirman:
وَحِيْلَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ مَا يَشْتَهُوْنَ كَمَا فُعِلَ بِاَ شْيَا عِهِمْ مِّنْ قَبْلُ ۗ اِنَّهُمْ كَا نُوْا فِيْ شَكٍّ مُّرِيْبٍ
wa hiila bainahum wa baina maa yasytahuuna kamaa fu'ila bi`asy-yaa'ihim ming qobl, innahum kaanuu fii syakkim muriib
"Dan diberi penghalang antara mereka dengan apa yang mereka inginkan sebagaimana yang dilakukan terhadap orang-orang yang sekelompok dengan mereka yang terdahulu. Sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) dalam keraguan yang mendalam."
(QS. Saba' 34: Ayat 54)
2. Syirkah
°Pengertian Syirkah
Syirkah adalah suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
°Rukun Syirkah
1) Kedua belah pihak yang akan berakad (‘aqidani). Persyaratan orang yang akan melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) dan melakukan tasharruf (pengelolaan harta).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar